Kamis, 17 November 2011

Koperasi Secara Umum

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Macam-macam Koperasi antara lain:
1. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. 
2. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi. 
Fungsi dan Peran Koperasi yaitu:
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan    kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. 
Koperasi mempunyai prinsip, antara lain yaitu:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.  
5. Kemandirian.
Ada beberapa syarat untuk mendirikan suatu koperasi. Syarat-syarat tersebut yaitu:
- Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.
- Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
- Dibuat dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.  
- Berkedudukan di wilayah Indonesia.  
Isi Anggaran Dasar yaitu:
a. daftar nama pendiri
b. nama dan tempat kedudukan
c. maksud dan tujuan serta bidang usaha
d. ketentuan mengenai keanggotaan
e. ketentuan mengenai Rapat Anggota
f. ketentuan  mengenai pengelolaan
g. ketentuan mengenai permodalan
h. ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
i. ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
j. ketentuan mengenai sanksi. 
1. Anggota 
Setiap anggota memiliki beberapa hak. Hak-hak tersebut antara lain: 
a. menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
b. memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas.
c. meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
d. mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta.
e. memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota.
f. mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar. 
Selain hak, anggota juga memiliki kewajiban yaitu sebagai berikut:
a. mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota.
b. berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi.
c.c. mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan. 
2. Pengurus 
Tugas Pengurus:
a. mengelola Koperasi dan usahanya
b. mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi
c. menyelenggarakan Rapat Anggota
d. mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
e. menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
f. memelihara daftar buku anggota dan pengurus. 
Wewenang Pengurus:
a. Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan
b. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar
c. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota
3. Pengawas
Tugas Pengawas:
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya
c. Merahasiakan hasil pengawasan terhadap pihak ketiga
Wewenang Pengurus:
a. Meneliti catatan yang ada pada Koperasi
b. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

Sumber Modal dalam suatu koperasi dapat berupa:
Modal sendiri dapat berasal dari:
a. Simpanan pokok
b. Simpanan wajib
c. Dana cadangan
d. Hibah 
Modal pinjaman dapat berasal dari:
a. Anggota (simpan pinjam) 
b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya
    (simpan pinjam)
c. Bank dan lembaga keuangan lainnya
d. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
e. Sumber lain yang sah
f.  Modal penyertaan (diatur dengan PP)
Sumber: staff.ui.ac.id/internal/131861375/material/KOPERASI1.ppt

Nama: Soraya Imaniar N. H.
Kelas: 2EB15
NPM: 26210661

Tidak ada komentar:

Posting Komentar