Selasa, 06 Maret 2012

Kondisi Hukum di Indonesia

Hukum adalah suatu aturan atau perintah yang berlaku dalam suatu negara dan dibuat oleh pihak yang berwenang yang sifatnya mengikat dan memaksa. Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan. Namun kali ini yang akan saya bahas adalah mengenai kondisi hukum perdata di Indonesia. Yang dimaksud dengan hukum perdata itu sendiri yaitu ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.

Dasar hukum berlakunya Hukum Perdata di Indonesia terdapat pada Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945. Hukum perdata tidak berlaku seluruhnya karena ada UU lain yang berlkau dan mempengaruhi berlakunya hukum perdata. UU yang mempengaruhi berlakunya Hukum Perdata yaitu:

- UU Pokok Agraria (UUPA) menyatakan bahwa "semua ketentuan dalam buku ke 2 KUHP tentang benda, sejauh mengatur tentang bumi (tanah), air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya termasuk Hak Tanggungan atas Tanah tidak berlaku lagi." kecuali tentang hipotik. Ketentuan hipotik yang masih berlaku adalah hipotik pesawat terbang dan kapal laut.

- UU Perkawinan (No.1 Tahun 1974) Pasal 66 UU Perkawinan menyatakan "Untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan berdasarkan atas UU ini." maka dengan belakunya pernyataan tersebut (UU ini) ketentuan-ketentuan perkawinan yang diatur dalam KUHPer sejauh telah diatur dalam UU ini tidak berlaku.

- SEMA No.3 / 1963MA mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang menyatakan " KUHPer bukan lagi sbeagi UU tetapi sebagai dokumen hukum yang tertulis". Dengan kata lain SEMA ini berusaha mencabut KUHPer. 

Keadaan hukum perdata di Indonesia
Sifatnya masih majemuk dikarenakan 2 faktor yaitu :
1. Faktor Etnis, disebabkan keanekaragaman hukum adat bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
2. Faktor hostia yuridis yang dapat kita lihat, pada pasal 163.I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan yaitu :
a. Golongan Eropa yang dipersamakan
b. Golongan Bumi Putera (pribumi/ bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan
c. Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab)

 Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
  1. Hukum keluarga
  2. Hukum harta kekayaan
  3. Hukum benda
  4. Hukum Perikatan
  5. Hukum Waris
Contoh kasus hukum perdata:
Bapak A mempunyai 3 orang anak, yaitu B, C, dan D. Sebelum meninggal, Bapak A telah menulis surat wasiat yang ditujukan untuk ketiga anaknya tersebut. Dalam surat wasiat tersebut menyebutkan bagian warisan untuk masing-masing anaknya. Sebulan setelah Bapak A meninggal terjadi selisih pendapat antara masing-masing anaknya tersebut hingga menyebabkan perselisihan dalam pembagian harta warisan. Karena ada yang tidak terima, maka salah satu anak Bapak A melaporkan 2 saudara lainnya ke polisi. Laporan yang diberikan kepada polisi merupakan laporan atas kasus perdata.

Sumber:
http://luckyalimartha.blogspot.com/2011/10/hukum-perdata-di-indonesia.html
http://carapedia.com/kasus_perdata_info684.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum

Nama : Soraya Imaniar N. H.
NPM : 26210661
Kelas : 2EB15

Senin, 05 Maret 2012

Arti Hukum Menurut Saya


Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.

J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.

Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.

Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

Menurut pendapat saya, maka dapat disimpulkan yang dimaksud dengan hukum adalah suatu aturan atau perintah yang berlaku dalam suatu negara dan dibuat oleh pihak yang berwenang yang sifatnya mengikat dan memaksa. Apabila seseorang melanggar hukum maka orang tersebut akan diberi sanksi. Sanksi yang akan didapat pun bermacam-macam sesuai dengan sanksi yang telah ditetapkan.

Sumber: 
http://putracenter.net/2009/02/16/definisi-hukum-menurut-para-ahli/
http://kangmoes.com/artikel-tips-trik-ide-menarik-kreatif.definisi/pengertian-hukum.html

Nama : Soraya Imaniar N. H.
NPM : 26210661
Kelas : 2EB15