Selasa, 06 Maret 2012

Kondisi Hukum di Indonesia

Hukum adalah suatu aturan atau perintah yang berlaku dalam suatu negara dan dibuat oleh pihak yang berwenang yang sifatnya mengikat dan memaksa. Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan. Namun kali ini yang akan saya bahas adalah mengenai kondisi hukum perdata di Indonesia. Yang dimaksud dengan hukum perdata itu sendiri yaitu ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.

Dasar hukum berlakunya Hukum Perdata di Indonesia terdapat pada Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945. Hukum perdata tidak berlaku seluruhnya karena ada UU lain yang berlkau dan mempengaruhi berlakunya hukum perdata. UU yang mempengaruhi berlakunya Hukum Perdata yaitu:

- UU Pokok Agraria (UUPA) menyatakan bahwa "semua ketentuan dalam buku ke 2 KUHP tentang benda, sejauh mengatur tentang bumi (tanah), air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya termasuk Hak Tanggungan atas Tanah tidak berlaku lagi." kecuali tentang hipotik. Ketentuan hipotik yang masih berlaku adalah hipotik pesawat terbang dan kapal laut.

- UU Perkawinan (No.1 Tahun 1974) Pasal 66 UU Perkawinan menyatakan "Untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan berdasarkan atas UU ini." maka dengan belakunya pernyataan tersebut (UU ini) ketentuan-ketentuan perkawinan yang diatur dalam KUHPer sejauh telah diatur dalam UU ini tidak berlaku.

- SEMA No.3 / 1963MA mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang menyatakan " KUHPer bukan lagi sbeagi UU tetapi sebagai dokumen hukum yang tertulis". Dengan kata lain SEMA ini berusaha mencabut KUHPer. 

Keadaan hukum perdata di Indonesia
Sifatnya masih majemuk dikarenakan 2 faktor yaitu :
1. Faktor Etnis, disebabkan keanekaragaman hukum adat bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
2. Faktor hostia yuridis yang dapat kita lihat, pada pasal 163.I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan yaitu :
a. Golongan Eropa yang dipersamakan
b. Golongan Bumi Putera (pribumi/ bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan
c. Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab)

 Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
  1. Hukum keluarga
  2. Hukum harta kekayaan
  3. Hukum benda
  4. Hukum Perikatan
  5. Hukum Waris
Contoh kasus hukum perdata:
Bapak A mempunyai 3 orang anak, yaitu B, C, dan D. Sebelum meninggal, Bapak A telah menulis surat wasiat yang ditujukan untuk ketiga anaknya tersebut. Dalam surat wasiat tersebut menyebutkan bagian warisan untuk masing-masing anaknya. Sebulan setelah Bapak A meninggal terjadi selisih pendapat antara masing-masing anaknya tersebut hingga menyebabkan perselisihan dalam pembagian harta warisan. Karena ada yang tidak terima, maka salah satu anak Bapak A melaporkan 2 saudara lainnya ke polisi. Laporan yang diberikan kepada polisi merupakan laporan atas kasus perdata.

Sumber:
http://luckyalimartha.blogspot.com/2011/10/hukum-perdata-di-indonesia.html
http://carapedia.com/kasus_perdata_info684.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum

Nama : Soraya Imaniar N. H.
NPM : 26210661
Kelas : 2EB15

Senin, 05 Maret 2012

Arti Hukum Menurut Saya


Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.

J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.

Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.

Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

Menurut pendapat saya, maka dapat disimpulkan yang dimaksud dengan hukum adalah suatu aturan atau perintah yang berlaku dalam suatu negara dan dibuat oleh pihak yang berwenang yang sifatnya mengikat dan memaksa. Apabila seseorang melanggar hukum maka orang tersebut akan diberi sanksi. Sanksi yang akan didapat pun bermacam-macam sesuai dengan sanksi yang telah ditetapkan.

Sumber: 
http://putracenter.net/2009/02/16/definisi-hukum-menurut-para-ahli/
http://kangmoes.com/artikel-tips-trik-ide-menarik-kreatif.definisi/pengertian-hukum.html

Nama : Soraya Imaniar N. H.
NPM : 26210661
Kelas : 2EB15

Sabtu, 07 Januari 2012

Harapan Koperasi Indonesia untuk ke Depannya

Koperasi berasal dari bahasa Latin, yaitu co yang berarti bersama dan operare berarti bergerak berusaha. Jadi secara singkat dalam koperasi harus ditunjukkan kebersamaan dalam menjalankan usaha (Suratal HW, 1993). Menurut UU Nomor 25/1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Tuntutan terhadap koperasi sangat besar dalam mensejahterakan masyarakat tetapi perhatian Pemerintah terhadap koperasi masih sangat kurang. In­dika­tornya, anggaran untuk  kope­rasi masih sangat kecil. Berbagai program peme­rintah yang berpihak pada rakyat jelata, terkesan hanya berupa hembusan angin surga. Janji tinggal janji. Sementara koperasi makin diabaikan.Sebagai gambaran, dari total 3.475 koperasi  di Sumbar (data  akhir 2009)  terdapat 1.063 koperasi tidak aktif atau meningkat bila dibandingkan dengan tahun 2008 hanya 962 koperasi. Jumlah anggota justru bertambah dari 540.418 orang pada 2008 menjadi 560.521 orang akhir 2009. Begitu pula halnya dengan modal sendiri yang dimiliki koperasi tersebut.

Karena itu, ada dua hal pokok yang harus dilakukan untuk memperkuat dan mema­jukan koperasi agar koperasi mampu  berperan lebih mak­simal dalam membangun eko­nomi rakyat. Pertama ada­lah perkuatan kelembagaan secara internal dan secara eksternal.  Ada tiga pilar untuk per­kuatan kelembagaan internal koperasi, yaitu membenahi organisasinya, sumber daya manusia (SDM), dan bisnis koperasi.

Pembenahan di bidang organisasi, meliputi perluasan keanggotaan, nilai-nilai koperasi, tugas dan fungsi pokok serta struktur dan tanggung jawab. Nilai koperasi adalah kese­tiakawanan dan solidaritas. Itulah yang merosot saat ini dan harus di­bangkitkan kembali. Sejalan dengan itu,  perlu mendata kembali  atau me­ngklasifikansikan koperasi sesuai dengan kualitasnya. Misalnya  menetapkan ko­perasi-koperasi unggulan de­ngan berbagai kriteria yang ditetapkan, antara lain tentang bidang usaha, anggota, volume usaha serta penyelenggaraan rapat anggota tahunan (RAT). Kemudian, pembinaan le­bih difokuskan pada koperasi-koperasi unggulan tersebut, dengan harapan koperasi-koperasi unggulan tersebut dapat mendatangkan inpirasi atau tempat berdiskusi bagi koperasi yang masih lemah dalam upaya mengantisipasi berbagai kekurangan yang harus dibenahi. Artinya, ko­perasi unggulan mampu mem­berikan kontribusi pe­mikiran dan kiat serta ide-ide cemerlang bagi koperasi dilingkungannya.

Kemudian di bidang SDM, personal kepengurusan harus yang punya keterampilan manajerial, karyawan yang berkualitas serta mutu keang­gotaan yang tinggi. Bila pengurus belum mem­punyai kemampuan, se­baiknya pengelolaan koperasi diserah­kan kepada seorang manager profesional dengan penggajian sistem bagi hasil. Dengan sistem bagi hasil,  sang manager akan merasa tertantang, dan berusaha mengembangkan usaha yang dapat memberikan kontribusi maksimal yang pada gilirannya sang manager akan mem­peroleh penghasilan lu­mayan.
Anggotapun harus paham benar dengan hak dan kewajibannya. Selama ini, terkesan sebagian besar anggota hanya tahu dengan hak, tetapi lalai dengan kewajiban, bahkan diundang  RAT tidak hadir. Maunya meminjam di koperasi, tetapi simpanan wajib me­nunggak. Inilah salah satu penyebab terjadi tunggakan di koperasi. Karena itu, sosialisasi koperasi harus lebih difokuskan pada hak dan kewajiban ang­gota terhadap koperasi. Harus seimbang antara hak dan kewa­jiban. Selama ini terkesan, yang disampaikan yang muluk-muluk dan yang indah saja. Misalnya, ko­perasi mampu men­se­jah­terakan anggota, koperasi soko guru ekonomi. Hal itu harus diubah. Ko­perasi bukan murahan, karena itu kemampuan anggota harus ditingkatkan. Dan sebaliknya, koperasi harus melayani ang­gotanya. Kalau tidak buat apa jadi anggota koperasi, akhirnya kabur atau berhenti jadi anggota koperasi. Jadi, harus ada jalinan yang kuat antara pengurus dengan anggota.
Kemudian, bisnis koperasi, harus mempunyai daya pikat, fokus dalam bidang usaha. Kalau manajeman lemah,  unit usaha banyak,  Koperasi seperti itu tak akan bertahan lama. Yang lebih penting lagi adalah, usaha harus disesuaikan dengan kemampuan sehingga tak larut dalam mimpi-mimpi. Dan usaha yang  berkelanjutan, bukan usaha sesaat atau insi­dentil. Makanya, usaha yang ideal adalah usaha yang ada ketergantungan anggota  pada koperasi atau ada keterkaitan dengan kebutuhan anggota.

Sumber:http://harianhaluan.com/index.php?option=com_content&view=article&id=8917:koperasi-peluang-dan-tantangan-&catid=11:opini&Itemid=83

Nama: Soraya Imaniar N. H.
Kelas: 2EB15
NPM: 26210661

Rabu, 07 Desember 2011

Keadaan Koperasi Saat Ini

Keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Pertama, koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau kegiatan pemasaran, atau kegiatan lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi penyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain atau lembaga usaha lain tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan peraturan. Peran koperasi ini juga terjadi jika pelanggan memang tidak memiliki aksesibilitas pada pelayanan dari bentuk lembaga lain. Hal ini dapat dilihat pada peran beberapa Koperasi Kredit dalam menyediaan dana yang relatif mudah bagi anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh dana dari bank. Juga dapat dilihat pada beberapa daerah yang dimana aspek geografis menjadi kendala bagi masyarakat untuk menikmati pelayanan dari lembaga selain koperasi yang berada di wilayahnya.

Kedua, koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Pada kondisi ini masyarakat telah merasakan bahwa manfaat dan peran koperasi lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain. Keterlibatan anggota (atau juga bukan anggota) dengan koperasi adalah karena pertimbangan rasional yang melihat koperasi mampu memberikan pelayanan yang lebih baik. Koperasi yang telah berada pada kondisi ini dinilai berada pada ‘tingkat’ yang lebih tinggi dilihat dari perannya bagi masyarakat. Beberapa KUD untuk beberapa kegiatan usaha tertentu diidentifikasikan mampu memberi manfaat dan peran yang memang lebih baik dibandingkan dengan lembaga usaha lain, demikian pula dengan Koperasi Kredit. 

Ketiga, koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa memilki ini dinilai telah menjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut. Sebagai ilustrasi, saat kondisi perbankan menjadi tidak menentu dengan tingkat bunga yang sangat tinggi, loyalitas anggota Kopdit membuat anggota tersebut tidak memindahkan dana yang ada di koperasi ke bank.  Pertimbangannya adalah bahwa keterkaitan dengan Kopdit telah berjalan lama, telah diketahui kemampuannya melayani, merupakan organisasi ‘milik’ anggota, dan ketidak-pastian dari dayatarik bunga bank. Berdasarkan ketiga kondisi diatas, maka wujud peran yang diharapkan sebenarnya adalah agar koperasi dapat menjadi organisasi milik anggota sekaligus mampu menjadi alternatif yang lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain.

Namun diantara peran dan manfaat koperasi diatas, ternyata lebih banyak lagi koperasi, terutama KUD, yang tidak mendapatkan apresiasi dari masyarakat karena berbagai faktor.  Faktor utamanya adalah ketidak mampuan koperasi menjalankan fungsi sebagai mana yang ‘dijanjikan’, serta banyak melakukan penyimpangan atau kegiatan lain yang mengecewakan masyarakat.  Kondisi ini telah menjadi sumber citra buruk koperasi secara keseluruhan. Untuk membangun kembali koperasi di Indonesia yang dibutuhkan adalah menetapkan tujuan yang ingin dicapai sesuai kondisi kekinian, bukan kondisi 50 tahun ke belakang. Salah satu faktor yang membuat koperasi kurang diminati adalah masihmelekatnya pandangan tentang koperasi 50 tahun lalu. Yang perlu dilakukan untuk membangun koperasi adalah penyesuaian langkah dengan kondisi saat ini. Masyarakat saat ini cenderung lebih memilih untuk berbelanja di minimarket waralaba yang kini semakin berkembang dan menjamur di hampir seluruh daerah di Indonesia, baik di kota besar maupun di pelosok. Padahal konsep dan prinsip yang dijalankan minimarket waralaba tersebut adalah prinsip koperasi. Karena pengemasan minimarket waralaba lebih menarik dan disesuaikan dengan kondisi masyarakat saat ini sehingga tidak heran jika masyarakat akan lebih memilih minimarket waralaba.

Berdasarkan pengamatan atas banyak koperasi serta menggali aspirasi berbagai pihak yang terkait dengan perkembangan koperasi, khususnya para partisipan koperasi sendiri, yaitu anggota dan pengurus, maka dapat disintesakan beberapa faktor fundamental yang menjadi dasar eksistensi dan peran koperasi dimasyarakat. Faktor-faktor berikut merupakan faktor pembeda antara koperasi yang tetap eksis dan berkembang dengan koperasi-koperasi yang telah tidak berfungsi bahkan telah tutup. 
1. Koperasi akan eksis jika terdapat kebutuhan kolektif untuk memperbaiki ekonomi secara mandiri.  
2. Koperasi akan berkembang jika terdapat kebebasan (independensi) dan otonomi untuk berorganisasi.  
3. Keberadaan koperasi akan ditentukan oleh proses pengembangan pemahaman nilai-nilai koperasi.   
4. Koperasi akan semakin dirasakan peran dan manfaatnya bagi anggota dan masyarakat pada umumnya jika terdapat kesadaran dan kejelasan dalam hal keanggotaan koperasi.  
5. Koperasi akan eksis jika mampu mengembangkan kegiatan usaha yang :
a. luwes (flexible) sesuai dengan kepentingan anggota,
b. berorientasi pada pemberian pelayanan bagi anggota,
c. berkembang sejalan dengan perkembangan usaha anggota,
d. biaya transaksi antara koperasi dan anggota mampu ditekan lebih kecil dari biaya transaksi non-koperasi, dan
e. mampu mengembangkan modal yang ada didalam kegiatan koperasi dan anggota sendiri. 


Sumber:
- http://www.ekonomirakyat.org/edisi_4/artikel_4.htm
- http://metrotvnews.com/read/news/2011/09/14/64770/Kalla-Koperasi-Harus-Disesuaikan-dengan-Kondisi-Kekinian


Nama: Soraya Imaniar N. H.
Kelas: 2EB15
NPM: 26210661

Kamis, 17 November 2011

Koperasi Secara Umum

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Macam-macam Koperasi antara lain:
1. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. 
2. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi. 
Fungsi dan Peran Koperasi yaitu:
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan    kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. 
Koperasi mempunyai prinsip, antara lain yaitu:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.  
5. Kemandirian.
Ada beberapa syarat untuk mendirikan suatu koperasi. Syarat-syarat tersebut yaitu:
- Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.
- Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
- Dibuat dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.  
- Berkedudukan di wilayah Indonesia.  
Isi Anggaran Dasar yaitu:
a. daftar nama pendiri
b. nama dan tempat kedudukan
c. maksud dan tujuan serta bidang usaha
d. ketentuan mengenai keanggotaan
e. ketentuan mengenai Rapat Anggota
f. ketentuan  mengenai pengelolaan
g. ketentuan mengenai permodalan
h. ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
i. ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
j. ketentuan mengenai sanksi. 
1. Anggota 
Setiap anggota memiliki beberapa hak. Hak-hak tersebut antara lain: 
a. menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
b. memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas.
c. meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
d. mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta.
e. memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota.
f. mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar. 
Selain hak, anggota juga memiliki kewajiban yaitu sebagai berikut:
a. mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota.
b. berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi.
c.c. mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan. 
2. Pengurus 
Tugas Pengurus:
a. mengelola Koperasi dan usahanya
b. mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi
c. menyelenggarakan Rapat Anggota
d. mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
e. menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
f. memelihara daftar buku anggota dan pengurus. 
Wewenang Pengurus:
a. Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan
b. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar
c. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota
3. Pengawas
Tugas Pengawas:
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya
c. Merahasiakan hasil pengawasan terhadap pihak ketiga
Wewenang Pengurus:
a. Meneliti catatan yang ada pada Koperasi
b. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

Sumber Modal dalam suatu koperasi dapat berupa:
Modal sendiri dapat berasal dari:
a. Simpanan pokok
b. Simpanan wajib
c. Dana cadangan
d. Hibah 
Modal pinjaman dapat berasal dari:
a. Anggota (simpan pinjam) 
b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya
    (simpan pinjam)
c. Bank dan lembaga keuangan lainnya
d. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
e. Sumber lain yang sah
f.  Modal penyertaan (diatur dengan PP)
Sumber: staff.ui.ac.id/internal/131861375/material/KOPERASI1.ppt

Nama: Soraya Imaniar N. H.
Kelas: 2EB15
NPM: 26210661