Sabtu, 21 April 2012

Contoh Surat Perjanjian Kerja



Surat Perjanjian adalah surat yang berisi suatu kesepakatan bersama yang mengikat antara pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan/perbuatan hukum yang telah disepakati bersama.

Ketika kita lolos seleksi rekrutmen dan penerimaan pegawai biasanya kita akan diberikan orientasi dan perkenalan seputar perusahaan.  Di dalam orientasi dan perkenalan ini biasanya kita akan diberikan suatu Perjanjian Kerja tertulis sebagai dasar hukum dan bukti bahwa kita telah melakukan kerjasama dengan perusahaan kita tersebut. Pengertian dari Perjanjian kerja atau kontrak kerja adalah suatu bentuk kerjasama antara pengusaha (yang mempekerjakan) dan karyawan (yang dipekerjakan) yang dituangkan dalam suatu bukti tertulis yang mempunyai nilai hukum. Adapun beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan Kontrak kerja / perjanjian kerja ini yaitu :
  • Tanggal awal serta akhir kontrak kerja
  • Nama yang mempekerjakan dan nama yang dipekerjakan
  • Jumlah Gaji / Pendapatan yang diterima
  • Fasilitas yang didapatkan oleh pekerja
  • Jangka waktu kontrak
  • Tanda tangan pemberi kerja dan yang dipekerjakan
  • Materai sebagai bukti hukum

CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJA DAN KONTRAK KERJA

No. 1/N10.12.18/SPN/LL/3.2011

SURAT PERJANJIAN KERJA
No. 1/N10.12.18/SPN/LL/3.2011
antara
Sdr. Reza Dewanto
Dengan
PT. Cemerlang
Pada hari ini, Jumat tanggal  Dua Puluh, bulan April, tahun Dua ribu Dua Belas,  saya yang bertanda tangan di bawah ini:
I.    N a m a            : Rio Rahadian
      Jabatan            : Direktur Utama
      Alamat             : Jalan Permata Hijau No. 22
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

II.  N a m a                     : Reza Dewanto
      Status Pegawai        : Wajib Ikatan Dinas / Tanpa Ikatan Dinas *)
      Tempat/Tgl. Lahir  : Jakarta 21 Agustus 1989
      Alamat                      : Jalan Kemakmuran N0. 29
selanjutnya disebut Tenaga Kontrak / PIHAK KEDUA
KEDUA BELAH PIHAK  telah setuju menerima perjanjian kerja ini dengan syarat-syarat yang tercantum dalam perjanjian kerja sebagai berikut :

Pasal  1
PIHAK KEDUA dipekerjakan sebagai tenaga kontrak pada PT. Cemerlang terhitung mulai tanggal 20 April 2012 sampai dengan 20 April 2013;
PIHAK KEDUA dipekerjakan sebagai  Tenaga Office Boy pada Departemen HRD;
PIHAK KEDUA menerima honor/gaji  per bulan sebesar satu juta dua ratus ribu rupiah yang akan dibayarkan setiap akhir bulan.  Besarnya honor/gaji dan penyesuaiannya ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama.

Pasal  2
Selain honor, PIHAK KEDUA mendapat fasilitas lain dari PIHAK PERTAMA berupa uang makan.

Pasal  3
Atas persetujuan KEDUA BELAH PIHAK jangka waktu perjanjian dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.

Pasal  4
PIHAK KEDUA mempunyai jam kerja dengan pola 1 sebagai berikut :
Senin s.d. Jumat    : Jam 08.00 – 17.00
Sabtu                       : Libur
KEDUA BELAH PIHAK menyetujui adanya waktu kerja pokok 9 jam sehari.

Pasal  5
PIHAK KEDUA menyatakan kesediaannya untuk bekerja pada pola jam kerja selain pola 1 atau bekerja lebih dari jam kerja yang telah ditetapkan  pada pasal 4  bilamana PIHAK PERTAMA memandang perlu. Begitu pula PIHAK KEDUA bersedia untuk bekerja lembur pada hari istirahat atau hari libur resmi sewaktu-waktu diperlukan. PIHAK PERTAMA akan membayar kepada PIHAK KEDUA  jam lembur tersebut diatas, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pasal  6
PIHAK KEDUA berhak mendapat cuti tahunan sebanyak 12 (duabelas) hari kerja dalam 1 tahun.

Pasal  7
Apabila dalam masa kontrak dirasa perlu untuk melakukan penyesuaian honor atau tunjangan – tunjangan, maka akan dikeluarkan surat keputusan khusus mengenai hal ini.

Pasal  8
PIHAK KEDUA diwajibkan untuk mentaati seluruh peraturan dan tata tertib yang dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA dan para pimpinan, baik secara lisan maupun secara tertulis. Pelanggaran terhadap peraturan dan tata tertib dapat mengakibatkan pembatalan Perjanjian Kerja/pemutusan hubungan kerja atau hukuman administratif kepada PIHAK KEDUA.

Pasal  9
PIHAK PERTAMA dapat melakukan pemutusan hubungan kerja jika perbuatan atau tindakan PIHAK KEDUA menimbulkan kerusakan atau kerugian terhadap milik PIHAK PERTAMA, pegawai lain yang dikerjakan atau yang berhubungan dengan PIHAK PERTAMA atau melanggar ketentuan-ketentuan yang disebut dalam pasal 8.

Pasal  10
Pembatalan perjanjian kerja / pemutusan hubungan kerja oleh PIHAK KEDUA. dapat dilaksanakan dengan mengajukan permohonan tertulis 2 (dua) bulan sebelumnya kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 11
Selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya perjanjian kerja ini, PIHAK PERTAMA akan memberikan pemberitahuan tentang status diperpanjang tidaknya perjanjian kerja ini.

Demikian perjanjian ini dibuat atas kesepakatan bersama sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa tekanan dari pihak manapun.


PIHAK PERTAMA                            PIHAK KEDUA






Rio Rahadian                                      Reza Dewanto


Tembusan :
1.    Direktur (sbg. laporan)
2.    Ka. Unit Kerja Terkait


Sumber:
http://bkd.dumaikota.go.id/tata-naskah-dinas/186-surat-perjanjian.html?lang=
http://armylookfashion.com/2011/09/22/contoh-surat-perjanjian-kerja.html/

Nama : Soraya Imaniar N. H.
NPM : 26210661
Kelas : 2EB15

Tidak ada komentar:

Posting Komentar