Surat Perjanjian adalah surat yang berisi
suatu kesepakatan bersama yang mengikat antara pihak-pihak tertentu untuk
melakukan tindakan/perbuatan hukum yang telah disepakati bersama.
Ketika kita
lolos seleksi rekrutmen dan penerimaan pegawai biasanya kita akan diberikan
orientasi dan perkenalan seputar perusahaan. Di dalam orientasi dan
perkenalan ini biasanya kita akan diberikan suatu Perjanjian Kerja tertulis
sebagai dasar hukum dan bukti bahwa kita telah melakukan kerjasama dengan
perusahaan kita tersebut. Pengertian dari Perjanjian kerja atau kontrak kerja
adalah suatu bentuk kerjasama antara pengusaha (yang mempekerjakan) dan
karyawan (yang dipekerjakan) yang dituangkan dalam suatu bukti tertulis yang
mempunyai nilai hukum. Adapun beberapa hal yang harus diperhatikan dalam
pembuatan Kontrak kerja / perjanjian kerja ini yaitu :
- Tanggal awal serta akhir kontrak kerja
- Nama yang mempekerjakan dan nama yang dipekerjakan
- Jumlah Gaji / Pendapatan yang diterima
- Fasilitas yang didapatkan oleh pekerja
- Jangka waktu kontrak
- Tanda tangan pemberi kerja dan yang dipekerjakan
- Materai sebagai bukti hukum
CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJA DAN KONTRAK KERJA
No. 1/N10.12.18/SPN/LL/3.2011
SURAT PERJANJIAN KERJA
No. 1/N10.12.18/SPN/LL/3.2011
antara
Sdr. Reza Dewanto
Dengan
PT. Cemerlang
Pada hari ini, Jumat tanggal Dua Puluh, bulan April, tahun Dua ribu
Dua Belas, saya yang bertanda tangan di bawah ini:
I. N a m a
: Rio Rahadian
Jabatan : Direktur
Utama
Alamat : Jalan
Permata Hijau No. 22
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
II. N a m a
: Reza Dewanto
Status Pegawai : Wajib Ikatan Dinas
/ Tanpa Ikatan Dinas *)
Tempat/Tgl. Lahir : Jakarta 21 Agustus 1989
Alamat : Jalan
Kemakmuran N0. 29
selanjutnya disebut Tenaga Kontrak / PIHAK KEDUA
KEDUA BELAH PIHAK telah setuju menerima perjanjian kerja ini dengan
syarat-syarat yang tercantum dalam perjanjian kerja sebagai berikut :
Pasal 1
PIHAK KEDUA dipekerjakan sebagai tenaga kontrak pada PT. Cemerlang terhitung
mulai tanggal 20 April 2012 sampai dengan 20 April 2013;
PIHAK KEDUA dipekerjakan sebagai Tenaga Office Boy pada Departemen HRD;
PIHAK KEDUA menerima honor/gaji per bulan sebesar satu juta dua ratus
ribu rupiah yang akan dibayarkan setiap akhir bulan. Besarnya honor/gaji
dan penyesuaiannya ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama.
Pasal 2
Selain honor, PIHAK KEDUA mendapat fasilitas lain dari PIHAK PERTAMA berupa
uang makan.
Pasal 3
Atas persetujuan KEDUA BELAH PIHAK jangka waktu perjanjian dapat
diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 4
PIHAK KEDUA mempunyai jam kerja dengan pola 1 sebagai berikut :
Senin s.d. Jumat : Jam 08.00 – 17.00
Sabtu : Libur
KEDUA BELAH PIHAK menyetujui adanya waktu kerja pokok 9 jam sehari.
Pasal 5
PIHAK KEDUA menyatakan kesediaannya untuk bekerja pada pola jam kerja selain
pola 1 atau bekerja lebih dari jam kerja yang telah ditetapkan pada pasal
4 bilamana PIHAK PERTAMA memandang perlu. Begitu pula PIHAK KEDUA
bersedia untuk bekerja lembur pada hari istirahat atau hari libur resmi
sewaktu-waktu diperlukan. PIHAK PERTAMA akan membayar kepada PIHAK KEDUA
jam lembur tersebut diatas, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pasal 6
PIHAK KEDUA berhak mendapat cuti tahunan sebanyak 12 (duabelas) hari kerja
dalam 1 tahun.
Pasal 7
Apabila dalam masa kontrak dirasa perlu untuk melakukan penyesuaian honor
atau tunjangan – tunjangan, maka akan dikeluarkan surat keputusan khusus
mengenai hal ini.
Pasal 8
PIHAK KEDUA diwajibkan untuk mentaati seluruh peraturan dan tata tertib yang
dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA dan para pimpinan, baik secara lisan maupun
secara tertulis. Pelanggaran terhadap peraturan dan tata tertib dapat
mengakibatkan pembatalan Perjanjian Kerja/pemutusan hubungan kerja atau hukuman
administratif kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 9
PIHAK PERTAMA dapat melakukan pemutusan hubungan kerja jika perbuatan atau
tindakan PIHAK KEDUA menimbulkan kerusakan atau kerugian terhadap milik PIHAK
PERTAMA, pegawai lain yang dikerjakan atau yang berhubungan dengan PIHAK
PERTAMA atau melanggar ketentuan-ketentuan yang disebut dalam pasal 8.
Pasal 10
Pembatalan perjanjian kerja / pemutusan hubungan kerja oleh PIHAK KEDUA.
dapat dilaksanakan dengan mengajukan permohonan tertulis 2 (dua) bulan
sebelumnya kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 11
Selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya perjanjian kerja ini,
PIHAK PERTAMA akan memberikan pemberitahuan tentang status diperpanjang
tidaknya perjanjian kerja ini.
Demikian perjanjian ini dibuat atas kesepakatan bersama sesuai dengan aturan
yang berlaku, tanpa tekanan dari pihak manapun.
PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA
Rio Rahadian
Reza Dewanto
Tembusan :
1. Direktur (sbg. laporan)
2. Ka. Unit Kerja Terkait
Sumber:
http://bkd.dumaikota.go.id/tata-naskah-dinas/186-surat-perjanjian.html?lang=
http://armylookfashion.com/2011/09/22/contoh-surat-perjanjian-kerja.html/
Nama : Soraya Imaniar N. H.
NPM : 26210661
Kelas : 2EB15
Tidak ada komentar:
Posting Komentar