Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”: 
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri  manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh  dilakukan.
J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa : 
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang  menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat  oleh badan-badan resmi yang berwajib.
 Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:  
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
Plato 
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
Menurut pendapat saya, maka dapat disimpulkan yang dimaksud dengan hukum adalah suatu aturan atau perintah yang berlaku dalam suatu negara dan dibuat oleh pihak yang berwenang yang sifatnya mengikat dan memaksa. Apabila seseorang melanggar hukum maka orang tersebut akan diberi sanksi. Sanksi yang akan didapat pun bermacam-macam sesuai dengan sanksi yang telah ditetapkan.
Sumber: 
http://putracenter.net/2009/02/16/definisi-hukum-menurut-para-ahli/
http://kangmoes.com/artikel-tips-trik-ide-menarik-kreatif.definisi/pengertian-hukum.html
Nama : Soraya Imaniar N. H.
NPM : 26210661
Kelas : 2EB15

 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar