Senin, 05 Maret 2012

Arti Hukum Menurut Saya


Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.

J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.

Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.

Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

Menurut pendapat saya, maka dapat disimpulkan yang dimaksud dengan hukum adalah suatu aturan atau perintah yang berlaku dalam suatu negara dan dibuat oleh pihak yang berwenang yang sifatnya mengikat dan memaksa. Apabila seseorang melanggar hukum maka orang tersebut akan diberi sanksi. Sanksi yang akan didapat pun bermacam-macam sesuai dengan sanksi yang telah ditetapkan.

Sumber: 
http://putracenter.net/2009/02/16/definisi-hukum-menurut-para-ahli/
http://kangmoes.com/artikel-tips-trik-ide-menarik-kreatif.definisi/pengertian-hukum.html

Nama : Soraya Imaniar N. H.
NPM : 26210661
Kelas : 2EB15

Sabtu, 07 Januari 2012

Harapan Koperasi Indonesia untuk ke Depannya

Koperasi berasal dari bahasa Latin, yaitu co yang berarti bersama dan operare berarti bergerak berusaha. Jadi secara singkat dalam koperasi harus ditunjukkan kebersamaan dalam menjalankan usaha (Suratal HW, 1993). Menurut UU Nomor 25/1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Tuntutan terhadap koperasi sangat besar dalam mensejahterakan masyarakat tetapi perhatian Pemerintah terhadap koperasi masih sangat kurang. In­dika­tornya, anggaran untuk  kope­rasi masih sangat kecil. Berbagai program peme­rintah yang berpihak pada rakyat jelata, terkesan hanya berupa hembusan angin surga. Janji tinggal janji. Sementara koperasi makin diabaikan.Sebagai gambaran, dari total 3.475 koperasi  di Sumbar (data  akhir 2009)  terdapat 1.063 koperasi tidak aktif atau meningkat bila dibandingkan dengan tahun 2008 hanya 962 koperasi. Jumlah anggota justru bertambah dari 540.418 orang pada 2008 menjadi 560.521 orang akhir 2009. Begitu pula halnya dengan modal sendiri yang dimiliki koperasi tersebut.

Karena itu, ada dua hal pokok yang harus dilakukan untuk memperkuat dan mema­jukan koperasi agar koperasi mampu  berperan lebih mak­simal dalam membangun eko­nomi rakyat. Pertama ada­lah perkuatan kelembagaan secara internal dan secara eksternal.  Ada tiga pilar untuk per­kuatan kelembagaan internal koperasi, yaitu membenahi organisasinya, sumber daya manusia (SDM), dan bisnis koperasi.

Pembenahan di bidang organisasi, meliputi perluasan keanggotaan, nilai-nilai koperasi, tugas dan fungsi pokok serta struktur dan tanggung jawab. Nilai koperasi adalah kese­tiakawanan dan solidaritas. Itulah yang merosot saat ini dan harus di­bangkitkan kembali. Sejalan dengan itu,  perlu mendata kembali  atau me­ngklasifikansikan koperasi sesuai dengan kualitasnya. Misalnya  menetapkan ko­perasi-koperasi unggulan de­ngan berbagai kriteria yang ditetapkan, antara lain tentang bidang usaha, anggota, volume usaha serta penyelenggaraan rapat anggota tahunan (RAT). Kemudian, pembinaan le­bih difokuskan pada koperasi-koperasi unggulan tersebut, dengan harapan koperasi-koperasi unggulan tersebut dapat mendatangkan inpirasi atau tempat berdiskusi bagi koperasi yang masih lemah dalam upaya mengantisipasi berbagai kekurangan yang harus dibenahi. Artinya, ko­perasi unggulan mampu mem­berikan kontribusi pe­mikiran dan kiat serta ide-ide cemerlang bagi koperasi dilingkungannya.

Kemudian di bidang SDM, personal kepengurusan harus yang punya keterampilan manajerial, karyawan yang berkualitas serta mutu keang­gotaan yang tinggi. Bila pengurus belum mem­punyai kemampuan, se­baiknya pengelolaan koperasi diserah­kan kepada seorang manager profesional dengan penggajian sistem bagi hasil. Dengan sistem bagi hasil,  sang manager akan merasa tertantang, dan berusaha mengembangkan usaha yang dapat memberikan kontribusi maksimal yang pada gilirannya sang manager akan mem­peroleh penghasilan lu­mayan.
Anggotapun harus paham benar dengan hak dan kewajibannya. Selama ini, terkesan sebagian besar anggota hanya tahu dengan hak, tetapi lalai dengan kewajiban, bahkan diundang  RAT tidak hadir. Maunya meminjam di koperasi, tetapi simpanan wajib me­nunggak. Inilah salah satu penyebab terjadi tunggakan di koperasi. Karena itu, sosialisasi koperasi harus lebih difokuskan pada hak dan kewajiban ang­gota terhadap koperasi. Harus seimbang antara hak dan kewa­jiban. Selama ini terkesan, yang disampaikan yang muluk-muluk dan yang indah saja. Misalnya, ko­perasi mampu men­se­jah­terakan anggota, koperasi soko guru ekonomi. Hal itu harus diubah. Ko­perasi bukan murahan, karena itu kemampuan anggota harus ditingkatkan. Dan sebaliknya, koperasi harus melayani ang­gotanya. Kalau tidak buat apa jadi anggota koperasi, akhirnya kabur atau berhenti jadi anggota koperasi. Jadi, harus ada jalinan yang kuat antara pengurus dengan anggota.
Kemudian, bisnis koperasi, harus mempunyai daya pikat, fokus dalam bidang usaha. Kalau manajeman lemah,  unit usaha banyak,  Koperasi seperti itu tak akan bertahan lama. Yang lebih penting lagi adalah, usaha harus disesuaikan dengan kemampuan sehingga tak larut dalam mimpi-mimpi. Dan usaha yang  berkelanjutan, bukan usaha sesaat atau insi­dentil. Makanya, usaha yang ideal adalah usaha yang ada ketergantungan anggota  pada koperasi atau ada keterkaitan dengan kebutuhan anggota.

Sumber:http://harianhaluan.com/index.php?option=com_content&view=article&id=8917:koperasi-peluang-dan-tantangan-&catid=11:opini&Itemid=83

Nama: Soraya Imaniar N. H.
Kelas: 2EB15
NPM: 26210661

Rabu, 07 Desember 2011

Keadaan Koperasi Saat Ini

Keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Pertama, koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau kegiatan pemasaran, atau kegiatan lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi penyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain atau lembaga usaha lain tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan peraturan. Peran koperasi ini juga terjadi jika pelanggan memang tidak memiliki aksesibilitas pada pelayanan dari bentuk lembaga lain. Hal ini dapat dilihat pada peran beberapa Koperasi Kredit dalam menyediaan dana yang relatif mudah bagi anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh dana dari bank. Juga dapat dilihat pada beberapa daerah yang dimana aspek geografis menjadi kendala bagi masyarakat untuk menikmati pelayanan dari lembaga selain koperasi yang berada di wilayahnya.

Kedua, koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Pada kondisi ini masyarakat telah merasakan bahwa manfaat dan peran koperasi lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain. Keterlibatan anggota (atau juga bukan anggota) dengan koperasi adalah karena pertimbangan rasional yang melihat koperasi mampu memberikan pelayanan yang lebih baik. Koperasi yang telah berada pada kondisi ini dinilai berada pada ‘tingkat’ yang lebih tinggi dilihat dari perannya bagi masyarakat. Beberapa KUD untuk beberapa kegiatan usaha tertentu diidentifikasikan mampu memberi manfaat dan peran yang memang lebih baik dibandingkan dengan lembaga usaha lain, demikian pula dengan Koperasi Kredit. 

Ketiga, koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa memilki ini dinilai telah menjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut. Sebagai ilustrasi, saat kondisi perbankan menjadi tidak menentu dengan tingkat bunga yang sangat tinggi, loyalitas anggota Kopdit membuat anggota tersebut tidak memindahkan dana yang ada di koperasi ke bank.  Pertimbangannya adalah bahwa keterkaitan dengan Kopdit telah berjalan lama, telah diketahui kemampuannya melayani, merupakan organisasi ‘milik’ anggota, dan ketidak-pastian dari dayatarik bunga bank. Berdasarkan ketiga kondisi diatas, maka wujud peran yang diharapkan sebenarnya adalah agar koperasi dapat menjadi organisasi milik anggota sekaligus mampu menjadi alternatif yang lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain.

Namun diantara peran dan manfaat koperasi diatas, ternyata lebih banyak lagi koperasi, terutama KUD, yang tidak mendapatkan apresiasi dari masyarakat karena berbagai faktor.  Faktor utamanya adalah ketidak mampuan koperasi menjalankan fungsi sebagai mana yang ‘dijanjikan’, serta banyak melakukan penyimpangan atau kegiatan lain yang mengecewakan masyarakat.  Kondisi ini telah menjadi sumber citra buruk koperasi secara keseluruhan. Untuk membangun kembali koperasi di Indonesia yang dibutuhkan adalah menetapkan tujuan yang ingin dicapai sesuai kondisi kekinian, bukan kondisi 50 tahun ke belakang. Salah satu faktor yang membuat koperasi kurang diminati adalah masihmelekatnya pandangan tentang koperasi 50 tahun lalu. Yang perlu dilakukan untuk membangun koperasi adalah penyesuaian langkah dengan kondisi saat ini. Masyarakat saat ini cenderung lebih memilih untuk berbelanja di minimarket waralaba yang kini semakin berkembang dan menjamur di hampir seluruh daerah di Indonesia, baik di kota besar maupun di pelosok. Padahal konsep dan prinsip yang dijalankan minimarket waralaba tersebut adalah prinsip koperasi. Karena pengemasan minimarket waralaba lebih menarik dan disesuaikan dengan kondisi masyarakat saat ini sehingga tidak heran jika masyarakat akan lebih memilih minimarket waralaba.

Berdasarkan pengamatan atas banyak koperasi serta menggali aspirasi berbagai pihak yang terkait dengan perkembangan koperasi, khususnya para partisipan koperasi sendiri, yaitu anggota dan pengurus, maka dapat disintesakan beberapa faktor fundamental yang menjadi dasar eksistensi dan peran koperasi dimasyarakat. Faktor-faktor berikut merupakan faktor pembeda antara koperasi yang tetap eksis dan berkembang dengan koperasi-koperasi yang telah tidak berfungsi bahkan telah tutup. 
1. Koperasi akan eksis jika terdapat kebutuhan kolektif untuk memperbaiki ekonomi secara mandiri.  
2. Koperasi akan berkembang jika terdapat kebebasan (independensi) dan otonomi untuk berorganisasi.  
3. Keberadaan koperasi akan ditentukan oleh proses pengembangan pemahaman nilai-nilai koperasi.   
4. Koperasi akan semakin dirasakan peran dan manfaatnya bagi anggota dan masyarakat pada umumnya jika terdapat kesadaran dan kejelasan dalam hal keanggotaan koperasi.  
5. Koperasi akan eksis jika mampu mengembangkan kegiatan usaha yang :
a. luwes (flexible) sesuai dengan kepentingan anggota,
b. berorientasi pada pemberian pelayanan bagi anggota,
c. berkembang sejalan dengan perkembangan usaha anggota,
d. biaya transaksi antara koperasi dan anggota mampu ditekan lebih kecil dari biaya transaksi non-koperasi, dan
e. mampu mengembangkan modal yang ada didalam kegiatan koperasi dan anggota sendiri. 


Sumber:
- http://www.ekonomirakyat.org/edisi_4/artikel_4.htm
- http://metrotvnews.com/read/news/2011/09/14/64770/Kalla-Koperasi-Harus-Disesuaikan-dengan-Kondisi-Kekinian


Nama: Soraya Imaniar N. H.
Kelas: 2EB15
NPM: 26210661

Kamis, 17 November 2011

Koperasi Secara Umum

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Macam-macam Koperasi antara lain:
1. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. 
2. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi. 
Fungsi dan Peran Koperasi yaitu:
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan    kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. 
Koperasi mempunyai prinsip, antara lain yaitu:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.  
5. Kemandirian.
Ada beberapa syarat untuk mendirikan suatu koperasi. Syarat-syarat tersebut yaitu:
- Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.
- Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
- Dibuat dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.  
- Berkedudukan di wilayah Indonesia.  
Isi Anggaran Dasar yaitu:
a. daftar nama pendiri
b. nama dan tempat kedudukan
c. maksud dan tujuan serta bidang usaha
d. ketentuan mengenai keanggotaan
e. ketentuan mengenai Rapat Anggota
f. ketentuan  mengenai pengelolaan
g. ketentuan mengenai permodalan
h. ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
i. ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
j. ketentuan mengenai sanksi. 
1. Anggota 
Setiap anggota memiliki beberapa hak. Hak-hak tersebut antara lain: 
a. menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
b. memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas.
c. meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
d. mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta.
e. memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota.
f. mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar. 
Selain hak, anggota juga memiliki kewajiban yaitu sebagai berikut:
a. mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota.
b. berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi.
c.c. mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan. 
2. Pengurus 
Tugas Pengurus:
a. mengelola Koperasi dan usahanya
b. mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi
c. menyelenggarakan Rapat Anggota
d. mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
e. menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
f. memelihara daftar buku anggota dan pengurus. 
Wewenang Pengurus:
a. Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan
b. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar
c. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota
3. Pengawas
Tugas Pengawas:
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya
c. Merahasiakan hasil pengawasan terhadap pihak ketiga
Wewenang Pengurus:
a. Meneliti catatan yang ada pada Koperasi
b. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

Sumber Modal dalam suatu koperasi dapat berupa:
Modal sendiri dapat berasal dari:
a. Simpanan pokok
b. Simpanan wajib
c. Dana cadangan
d. Hibah 
Modal pinjaman dapat berasal dari:
a. Anggota (simpan pinjam) 
b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya
    (simpan pinjam)
c. Bank dan lembaga keuangan lainnya
d. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
e. Sumber lain yang sah
f.  Modal penyertaan (diatur dengan PP)
Sumber: staff.ui.ac.id/internal/131861375/material/KOPERASI1.ppt

Nama: Soraya Imaniar N. H.
Kelas: 2EB15
NPM: 26210661

Analisis Koperasi

Nama Kelompok :
- Anita Listiyani (20210889)
- Rahel Yesika (25210553)
- Soraya Imaniar N.H (26210661)
- Taviani Kumaladewi (292105910


Nama dan Alamat Koperasi
Nama                    : Koperasi Universitas Gunadarma
Alamat                  : Jl. Raya Margonda No. 100, Pondok Cina – Depok
Telepon               : (6221) 78881112, 40360620, 99913110
Website               : Http://enterpreneur.gunadarma.ac.id


Tentang  Koperasi
 
Koperasi Universitas Gunadarma adalah salah satu unit lembaga pengembangan kemahasiswaan yang didirikan dan dikembangkan oleh Program Diploma Tiga Bisnis dan Kewirausahaan Universitas Gunadarma pada pertengahan Februari 2008.
Latar belakang berdirinya Koperasi di lingkungan Universitas Gunadarma adalah untuk mengembangkan kreativitas dan kemampuan mahasiswa dalam hal-hal diluar potensi akademik serta mengembangkan potensi jiwa kewirausahaan. Sehingga diharapkan akan menciptakan lulusan-lulusan yang mampu bersaing dalam menghadapi persaingan pasar bebas dan menciptakan berbagai bursa lapangan kerja yang pada akhirnya akan membantu program pemerintah dalam penciptaan lapangan kerja baru.
 
KOPERASI UNIVERSITAS GUNADARMA

Sejarah Koperasi Universitas Gunadarma
 
Koperasi Gunadarma didirikan pada tahun 2008. Koperasi ini diketuai oleh Mifta Adriansyah yaitu seorang dari bagian kemahasiswaan. Wakil koperasi dijabat oleh Rooshwan Budhi. Saat didirikan dana koperasi ini, didanai oleh Universitas Gunadarma dan para investor.
Anggota koperasi ini terdiri mahasiswa Gunadarma dibawah naungan D3. Syarat untuk menjadi anggota koperasi ini adalah mahasiswa yang aktif dalam perkuliahan,  yang mepunyai jiwa kewirausahaan, dan memiliki kemampuan. Untuk menjadi asisten di koperasi ini minimal harus semester  tiga.  Ada dua tahap dalam menjadi anggota koperasi Gunadarma, yaitu tahap Interview dan Kuisioner.

Anggota koperasi ini terdiri dari :
1.     - Koordinator lapangan : Lasmini Asih
2.      -SDM : Muarsih
3.      -Marketing : Yananto
4.    -  Staff Galery : Ika
 
Koperasi Gunadarma memiliki tiga cabang, yaitu koperasi  Gunadarma Depok, Kalimalang, dan Kemang. Para anggota di gaji oleh bagian keuangan Gunadarma. Perhitungan penjualannya di hitung secara per-bulan dan per-bagian. Di koperasi Gunadarma dijual berbagai alat tulis, ATK, tas, topi dll. Harganya berkisar dari Rp. 1000,- sampai dengan Rp. 70.000,-. 
Kesulitan dan kendala yang di hadapi koperasi ini, yaitu menyangkut masalah memanage SDM yang susah dan promosinya yang masih kurang.

VISI DAN MISI :
·         VISI : Mewujudkan lembaga usaha mandiri yang berintelektual dan berwawasan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
·         MISI :
-          Menjadi lembaga yang selalu berkarya dan mandiri
-          Menciptakan akademis yang berjiwa wirausaha dalam memimpin koperasi
-          Mengembangkan dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sebagai media pengembangan akademisi
-          Menciptakan dan mengembangkan keterampilan akademis di sektor pendidikan non formal (softskill)
Sampai dengan 31 Maret 2011, Koperasi Universitas Gunadarma telah berhasil mengembangkan beberapa unit usaha. Diantaranya sebagai berikut : 
 
1.       Galeri Display Produk Karya Mahasiswa
Galeri Display Produk Karya Mahasiswa yang bertempat di kampus Depok, Kalimalang, dan Kemang merupakan sarana men-display atau memamerkan berbagai produk hasil karya mahasiswa Universitas Gunadarma sehingga dapat memotivasi mahasiswa untuk lebih berkreasi dan mengembangkan potensi kemampuan. Menyediakan berbagai macam kebutuhan mahasiswa, dosen dan karyawan, mulai dari alat tulis, akseksoris berlabel Universitas Gunadarma, aksesoris computer, pulsa telepon seluler, pakaian dan aneka produk lainnya.
2.       Industri Kreatif dan Souvenir
Merupakan unit kerja yang menjadi sarana penunjang untuk mengembangkan dan inovasi para Civitas Akademika Universitas Gunadarma dengan belajar membuat dan mengolah produk-produk inovatif yang bernilai ekonomis dan bernilai seni sehingga dapat menjadi produk-produk unggulan yang bersaing. Unit kerja ini dapat memproduksi sendiri dan dapat menerima pesanan beraneka macam souvenir hasil kreativitas Civitas Akademika Universitas Gunadarma, diantaranya mug souvenir, pin, dan produk souvenir lainnya (seperti : gantungan kunci, kaos sablon, tas sablon, cetak kartu nama, cetak serifikat, dll).
3.       Industri Peternakan
Unit usaha Peternakan merupakan pengembangan unit usaha yang berawal dari penyaluran hobby/kegemaran. Unit usaha ini  terdiri dari usaha peternakan ikan hias, dan industry pertenakan unggas.
4.       Industri Pengolahan
Selain unit usaha peternakan, Koperasi Gunadarma juga memiliki unit usaha pengolahan/industry pengolahan seperti unit pengolahan kripik sayuran.
5.       Program Perguliran Dana (untuk mahasiswa)
Merupakan salah satu kegiatan Pemberian Pinjaman Modal Kerja yang diberikan kepada seluruh mahasiswa Universitas Gunadarma, namun sebagai langkah awal pelaksanaan saat ini baru melibatkan mahasiswa Program Diploma III Bisnis & Kewirausahaan. Program ini dirancang untuk mendorong  munculnya jiwa bisnis dan berwirausaha yang terdapat dalam diri mahasiswa dengan memanfaatkannya dalam bentuk berbagai macam usaha kecil yang kreatif dan inovatif.
6.       Konsultasi Bisnis

Yang terbuka bagi para penerima Pinjaman Modal Kerja dalam bentuk Kegiatan Perguliran Dana pada khususnya, serta kepada seluruh Civitas Akademika Universitas Gunadarma dan masyarakat pada umumnya, yang ingin maupun yang sedang melakukan kegiatan usaha. 

STRUKTUR ORGANISASI
1.       Direktur Program Diploma Tiga Bisnis dan Kewirausahaan
2.       Kepala Pusat Bisnis dan Kewirausahaan
3.       Manager Marketing : Divisi Galeri Display Produk Mahasiswa
4.       Manager Produksi : Divisi Industri Kreatif
                               Divisi Budi Daya Ikan Hias
                               Divisi Pengembangan Usaha
5.       Manager Keuangan
6.       Manager SDM
Koperasi ini menjnual berbagai macam produk merchandise dan souvenir antara lain:
-Cetak aneka pin
-Cetak ID card
-Sablon mug polos
-Sablon mug warna dalam
-Percetaqkan dan pembuatan kalender dinding
Dan lainnya.
Sumber: Koperasi Universitas Gunadarma (Kampus D)

Foto Koperasi Universitas Gunadarma Depok
Foto kami dengan salah satu anggota Koperasi