Pengertian Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Fungsi dan Peran Koperasi
Di dalam undang-undang disebutkan fungsi dan peran koperasi, yaitu sebagai berikut:
1. Membangun serta mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
2. Berperan aktif dalam rangka mempertinggi kualitas kehidupan manusia serta masyarakat
3. Mengokohkan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
4. Berusaha mewujudkan serta mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
5. Mengembangkan kreativitas serta membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa
Jenis-jenis Koperasi
Secara umum, koperasi dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, produsen, dan kredit. Selain itu, koperasi juga dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya, yaitu:
- Koperasi Simpan Pinjam, yaitu koperasi yang menyangkut simpanan dan pinjaman
- Koperaasi Konsumen, yaitu koperasi yang terdiri dari para konsumen. Koperasi ini melakukan kegiatan jual beli berupa barang konsumsi
- Koperasi Produsen, yaitu koperasi yang anggotanya para pengusaha Usaha Kecil Menengah. Koperasi ini dijalankan dengan kegiatan pengadaan bahan baku dan berfungsi membantu para anggotanya
- Koperasi Pemasaran, yaitu koperasi melakukan kegiatan penjualan barang dan jasa koperasi atau anggota koperasi
- Koperasi Jasa, yaitu koperasi yang bergerak pada bidang jasa
Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).
Keunggulan koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Lambang Koperasi Indonesia
1. Rantai berarti persatuan dan persahabatan yang kokoh
2. Roda bergigi artinya upaya keras yang ditempuh secara terus menerus
3. Kapas dan padi melambangkan kemakmuran rakyat yang diusahakan koperasi
4. Timbangan artinya keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi
5. Bintang dalam perisai melambangkan Pancasila
6. Pohon Beringin artinya sifat kemasyarakatan serta kepribadian Indonesia yang kokoh berakar
7. Koperasi Indonesia berarti kepribadian koperasi rakyat Indonesia
8. Warna merah dan putih artinya sifat nasional Indonesia
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://www.anneahira.com/koperasi-indonesia.htm
Nama: Soraya Imaniar N. H.
Kelas: 2EB15
NPM: 26210661
Tidak ada komentar:
Posting Komentar