Perusahaan Listrik Negara (PLN)
Perusahaan Listrik Negara atau
PLN adalah salah satu BUMN yang mengurusi semua aspek kelistrikan yang ada di Indonesia
. Direktur Utamanya adalah Dahlan Iskan, yang dilantik pada 23 Desember 2009 menggantikan Fahmi Mochtar (yang menjabat sejak 2008).
Ketenagalistrikan di Indonesia dimulai pada akhir abad ke-19, ketika beberapa perusahaan Belanda mendirikan pembangkitan tenaga listrik untuk keperluan sendiri. Pengusahaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dimulai sejak perusahaan swasta Belanda NV. NIGM memperluas usahanya di bidang tenaga listrik, yang semula hanya bergerak di bidang gas. Kemudian meluas dengan berdirinya perusahaan swasta lainnya.
1. Sejarah
Berawal di akhir abad ke 19, perkembangan ketenagalistrikan di Indonesia mulai ditingkatkan saat beberapa perusahaan asal Belanda yang bergerak di bidang pabrik gula dan pabrik teh mendirikan pembangkit listrik untuk keperluan sendiri.
Antara tahun 1942-1945 terjadi peralihan pengelolaan perusahaan-perusahaan Belanda tersebut oleh Jepang,setelah Belanda menyerah kepada pasukan tentara Jepang di awal Perang Dunia II.
Proses peralihan kekuasaan kembali terjadi di akhir Perang Dunia II pada Agustus 1945, saat Jepang menyerah kepada Sekutu. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh para pemuda dan buruh listrik melalui delegasi Buruh/Pegawai Listrik dan Gas yang bersama-sama dengan Pimpinan KNI Pusat berinisiatif menghadap Presiden Soekarno untuk menyerahkan perusahaan-perusahaan tersebut kepada Pemerintah Republik Indonesia. Pada 27 Oktober 1945, Presiden Soekarno membentuk Jawatan Listrik dan Gas di bawah Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga dengan kapasitas pembangkit tenaga listrik sebesar 157,5 MW.
Pada tanggal 1 Januari 1961, Jawatan Listrik dan Gas diubah menjadi BPU-PLN (Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara) yang bergerak di bidang listrik, gas dan kokas yang dibubarkan pada tanggal 1 Januari 1965. Pada saat yang sama, 2 (dua) perusahaan negara yaitu Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai pengelola tenaga listrik milik negara dan Perusahaan Gas Negara (PGN) sebagai pengelola gas diresmikan.
Pada tahun 1972, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.17, status Perusahaan Listrik Negara (PLN) ditetapkan sebagai Perusahaan Umum Listrik Negara dan sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) dengan tugas menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum.
Seiring dengan kebijakan Pemerintah yang memberikan kesempatan kepada sektor swasta untuk bergerak dalam bisnis penyediaan listrik, maka sejak tahun 1994 status PLN beralih dari Perusahaan Umum menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dan juga sebagai PKUK dalam menyediakan listrik bagi kepentingan umum hingga sekarang.
2. Kegiatan Usaha
Sesuai Undang-undang No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan, berikut adalah rangkaian kegiatan usaha Perusahaan:
1. Menjalankan usaha penyediaan tenaga listrik yang mencakup:
- Pembangkitan tenaga listrik.
- Penyaluran tenaga listrik.
- Distribusi tenaga listrik.
- Perencanaan dan pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik.
- Pengembangan penyediaan tenaga listrik.
- Penjualan Tenaga Listrik kepada konsumen.
2. Menjalankan usaha penunjang tenaga listrik yang mencakup:
- Konsultasi ketenagalistrikan.
- Pembangunan dan pemasangan peralatanketenagalistrikan.
- Pengembangan teknologi peralatan yang menunjang penyediaan tenaga listrik.
3. Kegiatan-kegiatan lainnya mencakup:
- Kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber energi lainnya untuk kepentingan tenaga listrik.
- Pemberian jasa operasi dan pengaturan (dispatcher) pada pembangkitan, transmisi, distribusi serta retail tenaga listrik.
- Kegiatan perindustrian perangkat keras dan lunak di bidang ketenagalistrikan dan peralatan lain terkait dengan tenaga listrik.
- Kerja sama dengan pihak lain atau badan penyelenggara bidang ketenagalistrikan baik dari dalam maupun luar negeri di bidang pembangunan, operasional, telekomunikasi dan informasi terkait dengan ketenagalistrikan.
- Usaha jasa ketenagalistrikan.
Kegiatan usaha Perusahaan dibagi menjadi beberapa kategori, yaitu:
1. Kegiatan Perencanaan
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Perusahaan sebagai induk perusahaan termasuk diantaranya perencanaan pengembangan fasilitas tenaga listrik (pembangkitan, transmisi dan distribusi secara umum) dan penunjangnya, rencana pendanaan, pengembangan usaha, pengembangan organisasi dan SDM.
Kegiatan perencanaan dilakukan oleh induk Perusahaan yang mencakup pokok kebijakan makro, sedangkan detilnya dilakukan oleh satuan organisasi wilayah atau distribusi.
2. Kegiatan Pembangunan
Kegiatan pembangunan yang mencakup konstruksi sarana penyediaan tenaga listrik pembangkitan,transmisi dan gardu induk merupakan tugas dari satuan organisasi konstruksi Proyek Induk, sementara itu pelaksanaan pembangunan jaringan distribusi dilakukan oleh masing-masing unit organisasi wilayah dan distribusi. Kegiatan pembangunan proyek kelistrikan desa yang berasal dari pendanaan APBN adalah merupakan tugas Pemerintah melalui Ditjen Listrik dan Pemanfaatan Energi.
3. Kegiatan Usaha/Operasi
Kegiatan usaha berupa produksi tenaga listrik dihasilkan oleh pusat pembangkit tenaga listrik yang terdiri dari beberapa jenis pembangkit, yaitu Pusat Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batubara, gas alam atau bahan bakar minyak (BBM), Pusat Listrik Tenaga Air (PLTA), berbasis tenaga air sebagai penggerak turbin, Pusat Listrik Tenaga Gas (PLTGgas turbine) berbasis gas alam atau BBM, Pusat Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) berbasis tenaga uap panas bumi dan Pusat Listrik Tenaga Diesel (PLTD) berbasis BBM.Selain itu, Perusahaan juga melakukan pembelian tenaga listrik yang diproduksi oleh pusatpusat pembangkit tenaga listrik swasta yang juga merupakan gabungan dari beberapa jenis pembangkit, yaitu PLTU berbahan bakar batubara, Pusat Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU-combined cycle) berbasis gas alam atau BBM, PLTA berbasis tenaga air sebagai penggerak turbin, PLTP berbasis tenaga uap panas bumi dan PLTD berbasis BBM.
Tenaga listrik yang dihasilkan oleh pusat pembangkit disalurkan ke gardu induk melalui jaringan transmisi dengan berbagai tingkat tegangan seperti Tegangan Ekstra Tinggi (500 kV) danTegangan Tinggi (150 dan 70 kV). Semakin besar daya yang akan disalurkan melalui kawat transmisi berukuran sama, semakin tinggi tegangan yang diperlukan. Tingkat tegangan di gardu induk yang berkapasitas 500 kV atau 150 kV akan diturunkan untuk tujuan distribusi kepada pelanggan.
Kategori pelanggan besar dilayani dengan jaringan tegangan tinggi sebesar 150 dan 70 kV dan jaringan menengah sebesar 20 kV, sementara untuk pelanggan kecil, energi listrik disalurkan ke gardu distribusi melalui Jaringan Tegangan Menengah (JTM) 20 kV dan selanjutnya di gardu distribusi tegangan diturunkan ke tingkat 380/220 volt untuk kemudian disalurkan melalui Jaringan Tegangan Rendah (JTR) ke sambungan rumah (SR).
4. Kegiatan Riset & Penunjang Kegiatan yang dilakukan oleh satuan organisasi penunjang mencakup :
Jasa Pendidikan dan Latihan PT PLN (Persero) yang bertugas untuk menyelenggarakan berbagai pendidikan dan latihan di bidang teknik, manajemen, keuangan dan administrasi umum.
Jasa Enjiniring PT PLN (Persero) yang bertugas memberikan dukungan dalam studi kelayakan, desain dan supervisi konstruksi sarana penyediaan tenaga listrik. untuk memberikan dukungan terhadap produksi dan layanan perbaikan terutama pada sektor kelistrikan. Penelitian dan Pengembangan Ketenagalistrikan PT PLN (Persero) yang bertugas untuk memberi dukungan dalam standarisasi,kalibrasi dan pengujian peralatan listrik serta instrumen lainnya.
Jasa Sertifikasi PT PLN (Persero) yang bertugas untuk memberikan dukungan dalam sertifikasi produk peralatan listrik, sistem manajemen mutu dan lingkungan bidang ketenagalistrikan serta kelayakan instalasi tenaga listrik dan tera meter.
Jasa Manajemen Konstruksi PT PLN (Persero) yang bertugas untuk memberikan dukungan dalam manajemen konstruksi lapangan untuk konstruksi dan layanan perbaikan terutama pada sektor kelistrikan.
Jasa dan Produksi PT PLN (Persero) yang bertugas untuk memberikan dukungan terhadap produksi dan layanan perbaikan terutamapada sektor kelistrikan.
3.Konsumsi listrik di Indonesia
Konsumsi listrik Indonesia secara rata rata adalah 473 kWh/kapita pada 2003. Angka ini masih tergolong rendah dibandingkan rata rata konsumsi listrik dunia yang mencapai 2215 kWh/kapita (perkiraan 2005). Dalam daftar yang dikeluarkan oleh The World Fact Book, Indonesia menempati urutan 154 dari 216 negara yang ada dalam daftar.
Menurut koran Sindo hari Senin tanggal 9 Juni 2008 halaman 5, daftar konsumsi listrik perdaerah di Indonesia adalah (dalam satuan kWh/kapita):
- Jakarta dan Tangerang: 1873.9
- Sumatra Utara: 390.78
- NAD: 206.06
- Bali: 619.26
- Sumatra Barat: 375.83
- Jawa Tengah: 343.84
- Kalimantan Selatan: 306.14
- DIY: 398.77
- Jawa Timur: 500.73
- Sulawesi Selatan: 281.58
- Sulawesi Utara: 290.78
- Jawa Barat: 621.4
- Banten: 1293.76
- Maluku: 176.08
- Kalimantan Timur: 461.7
- Kalimantan Barat: 214.45
- Bengkulu: 176.44
- Bangka Belitung: 278.02
- Sulawesi Tengah: 146.14
- Sumatra Selatan: 256.45
- Kalimantan Tengah: 195.87
- Maluku Utara: 127.54
- Lampung: 208.31
- Gorontalo: 134.78
- Sulawesi Tenggara: 120.22
- Jambi: 213.91
- Sulawesi Barat: 79.78
- Riau: 274.21
- NTB: 119.27
- Papua: 180.11
- NTT: 64.32
- Rata-rata nasional: 352.59
4.Direktur Utama
- Zuhal
- 2000: Kuntoro Mangkusubroto
- Eddy Widiono
- Maret 2008 - Desember 2009: Fahmi Mochtar
- Desember 2009 - sekarang: Dahlan Iskan
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/PLN
http://www.pln.co.id/pro00/tentang-pln.html
http://www.pln.co.id/pro00/tentang-pln/bidang-usaha.html
Nama : Soraya Imaniar N. H.
Kelas: 1EB15
NPM: 26210661