Koperasi berasal dari bahasa Latin, yaitu co yang berarti bersama dan operare berarti bergerak berusaha. Jadi secara singkat dalam koperasi harus ditunjukkan kebersamaan dalam menjalankan usaha (Suratal HW, 1993). Menurut UU Nomor 25/1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Tuntutan terhadap koperasi sangat besar dalam mensejahterakan masyarakat tetapi perhatian Pemerintah terhadap koperasi masih sangat kurang. Indikatornya, anggaran untuk koperasi masih sangat kecil. Berbagai program pemerintah yang berpihak pada rakyat jelata, terkesan hanya berupa hembusan angin surga. Janji tinggal janji. Sementara koperasi makin diabaikan.Sebagai gambaran, dari total 3.475 koperasi di Sumbar (data akhir 2009) terdapat 1.063 koperasi tidak aktif atau meningkat bila dibandingkan dengan tahun 2008 hanya 962 koperasi. Jumlah anggota justru bertambah dari 540.418 orang pada 2008 menjadi 560.521 orang akhir 2009. Begitu pula halnya dengan modal sendiri yang dimiliki koperasi tersebut.
Karena itu, ada dua hal pokok yang harus dilakukan untuk memperkuat dan memajukan koperasi agar koperasi mampu berperan lebih maksimal dalam membangun ekonomi rakyat. Pertama adalah perkuatan kelembagaan secara internal dan secara eksternal. Ada tiga pilar untuk perkuatan kelembagaan internal koperasi, yaitu membenahi organisasinya, sumber daya manusia (SDM), dan bisnis koperasi.
Pembenahan di bidang organisasi, meliputi perluasan keanggotaan, nilai-nilai koperasi, tugas dan fungsi pokok serta struktur dan tanggung jawab. Nilai koperasi adalah kesetiakawanan dan solidaritas. Itulah yang merosot saat ini dan harus dibangkitkan kembali. Sejalan dengan itu, perlu mendata kembali atau mengklasifikansikan koperasi sesuai dengan kualitasnya. Misalnya menetapkan koperasi-koperasi unggulan dengan berbagai kriteria yang ditetapkan, antara lain tentang bidang usaha, anggota, volume usaha serta penyelenggaraan rapat anggota tahunan (RAT). Kemudian, pembinaan lebih difokuskan pada koperasi-koperasi unggulan tersebut, dengan harapan koperasi-koperasi unggulan tersebut dapat mendatangkan inpirasi atau tempat berdiskusi bagi koperasi yang masih lemah dalam upaya mengantisipasi berbagai kekurangan yang harus dibenahi. Artinya, koperasi unggulan mampu memberikan kontribusi pemikiran dan kiat serta ide-ide cemerlang bagi koperasi dilingkungannya.
Kemudian di bidang SDM, personal kepengurusan harus yang punya keterampilan manajerial, karyawan yang berkualitas serta mutu keanggotaan yang tinggi. Bila pengurus belum mempunyai kemampuan, sebaiknya pengelolaan koperasi diserahkan kepada seorang manager profesional dengan penggajian sistem bagi hasil. Dengan sistem bagi hasil, sang manager akan merasa tertantang, dan berusaha mengembangkan usaha yang dapat memberikan kontribusi maksimal yang pada gilirannya sang manager akan memperoleh penghasilan lumayan.
Anggotapun harus paham benar dengan hak dan kewajibannya. Selama ini, terkesan sebagian besar anggota hanya tahu dengan hak, tetapi lalai dengan kewajiban, bahkan diundang RAT tidak hadir. Maunya meminjam di koperasi, tetapi simpanan wajib menunggak. Inilah salah satu penyebab terjadi tunggakan di koperasi. Karena itu, sosialisasi koperasi harus lebih difokuskan pada hak dan kewajiban anggota terhadap koperasi. Harus seimbang antara hak dan kewajiban. Selama ini terkesan, yang disampaikan yang muluk-muluk dan yang indah saja. Misalnya, koperasi mampu mensejahterakan anggota, koperasi soko guru ekonomi. Hal itu harus diubah. Koperasi bukan murahan, karena itu kemampuan anggota harus ditingkatkan. Dan sebaliknya, koperasi harus melayani anggotanya. Kalau tidak buat apa jadi anggota koperasi, akhirnya kabur atau berhenti jadi anggota koperasi. Jadi, harus ada jalinan yang kuat antara pengurus dengan anggota.
Kemudian, bisnis koperasi, harus mempunyai daya pikat, fokus dalam bidang usaha. Kalau manajeman lemah, unit usaha banyak, Koperasi seperti itu tak akan bertahan lama. Yang lebih penting lagi adalah, usaha harus disesuaikan dengan kemampuan sehingga tak larut dalam mimpi-mimpi. Dan usaha yang berkelanjutan, bukan usaha sesaat atau insidentil. Makanya, usaha yang ideal adalah usaha yang ada ketergantungan anggota pada koperasi atau ada keterkaitan dengan kebutuhan anggota.
Sumber:http://harianhaluan.com/index.php?option=com_content&view=article&id=8917:koperasi-peluang-dan-tantangan-&catid=11:opini&Itemid=83
Nama: Soraya Imaniar N. H.
Kelas: 2EB15
NPM: 26210661