Koperasi berasal dari bahasa Latin, yaitu co yang berarti bersama dan operare berarti bergerak berusaha. Jadi secara singkat dalam koperasi harus ditunjukkan kebersamaan dalam menjalankan usaha (Suratal HW, 1993). Menurut UU Nomor 25/1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Tuntutan terhadap koperasi sangat besar dalam mensejahterakan  masyarakat tetapi perhatian Pemerintah terhadap koperasi masih sangat  kurang. Indikatornya, anggaran untuk  koperasi masih sangat kecil. Berbagai program pemerintah yang berpihak pada rakyat jelata, terkesan  hanya berupa hembusan angin surga. Janji tinggal janji. Sementara  koperasi makin diabaikan.Sebagai gambaran, dari total 3.475 koperasi  di Sumbar (data  akhir  2009)  terdapat 1.063 koperasi tidak aktif atau meningkat bila  dibandingkan dengan tahun 2008 hanya 962 koperasi. Jumlah anggota  justru bertambah dari 540.418 orang pada 2008 menjadi 560.521 orang  akhir 2009. Begitu pula halnya dengan modal sendiri yang dimiliki koperasi tersebut.
Karena itu, ada dua hal pokok yang harus dilakukan untuk memperkuat dan  memajukan koperasi agar koperasi mampu  berperan lebih maksimal dalam  membangun ekonomi rakyat. Pertama adalah perkuatan kelembagaan secara  internal dan secara eksternal.  Ada tiga pilar untuk perkuatan  kelembagaan internal koperasi, yaitu membenahi organisasinya, sumber  daya manusia (SDM), dan bisnis koperasi. 
Pembenahan di bidang organisasi, meliputi perluasan  keanggotaan, nilai-nilai koperasi, tugas dan fungsi pokok serta struktur  dan tanggung jawab. Nilai koperasi adalah kesetiakawanan dan  solidaritas. Itulah yang merosot saat ini dan harus  dibangkitkan kembali. Sejalan dengan itu,  perlu mendata kembali  atau  mengklasifikansikan koperasi sesuai dengan kualitasnya. Misalnya   menetapkan koperasi-koperasi unggulan dengan berbagai kriteria yang  ditetapkan, antara lain tentang bidang usaha, anggota, volume usaha  serta penyelenggaraan rapat anggota tahunan (RAT). Kemudian, pembinaan lebih difokuskan pada  koperasi-koperasi unggulan tersebut, dengan harapan koperasi-koperasi  unggulan tersebut dapat mendatangkan inpirasi atau tempat berdiskusi  bagi koperasi yang masih lemah dalam upaya mengantisipasi berbagai  kekurangan yang harus dibenahi. Artinya, koperasi unggulan mampu  memberikan kontribusi pemikiran dan kiat serta ide-ide cemerlang bagi  koperasi dilingkungannya.
Kemudian di bidang SDM, personal kepengurusan harus yang  punya keterampilan manajerial, karyawan yang berkualitas serta mutu  keanggotaan yang tinggi. Bila pengurus belum mempunyai kemampuan, sebaiknya  pengelolaan koperasi diserahkan kepada seorang manager profesional  dengan penggajian sistem bagi hasil. Dengan sistem bagi hasil,  sang  manager akan merasa tertantang, dan berusaha mengembangkan usaha yang  dapat memberikan kontribusi maksimal yang pada gilirannya sang manager  akan memperoleh penghasilan lumayan.
Anggotapun harus paham benar dengan hak dan kewajibannya. Selama ini,  terkesan sebagian besar anggota hanya tahu dengan hak, tetapi lalai  dengan kewajiban, bahkan diundang  RAT tidak hadir. Maunya meminjam di  koperasi, tetapi simpanan wajib menunggak. Inilah salah satu penyebab  terjadi tunggakan di koperasi. Karena itu, sosialisasi koperasi harus lebih difokuskan  pada hak dan kewajiban anggota terhadap koperasi. Harus seimbang antara  hak dan kewajiban. Selama ini terkesan, yang disampaikan yang  muluk-muluk dan yang indah saja. Misalnya, koperasi mampu  mensejahterakan anggota, koperasi soko guru ekonomi. Hal itu harus diubah. Koperasi bukan murahan, karena  itu kemampuan anggota harus ditingkatkan. Dan sebaliknya, koperasi harus  melayani anggotanya. Kalau tidak buat apa jadi anggota koperasi,  akhirnya kabur atau berhenti jadi anggota koperasi. Jadi, harus ada  jalinan yang kuat antara pengurus dengan anggota.
Kemudian, bisnis koperasi, harus mempunyai daya pikat,  fokus dalam bidang usaha. Kalau manajeman lemah,  unit usaha banyak,   Koperasi seperti itu tak akan bertahan lama. Yang lebih penting lagi adalah, usaha harus disesuaikan  dengan kemampuan sehingga tak larut dalam mimpi-mimpi. Dan usaha yang   berkelanjutan, bukan usaha sesaat atau insidentil. Makanya, usaha yang  ideal adalah usaha yang ada ketergantungan anggota  pada koperasi atau  ada keterkaitan dengan kebutuhan anggota.
Sumber:http://harianhaluan.com/index.php?option=com_content&view=article&id=8917:koperasi-peluang-dan-tantangan-&catid=11:opini&Itemid=83
Nama: Soraya Imaniar N. H.
Kelas: 2EB15
NPM: 26210661
 
