Sesuai dengan tugas yang telah dibagi-bagi dalam kelompok, maka saya akan menjelaskan mengenai materi sebagai berikut:
- Pengusaha Kecil dalam Piramida Ekonomi Indonesia
Istilah pengusaha kecil diartikan sebagai suatu segmen pengusaha dengan usahanya dari kacamata permasalahan ekonomi domestik. Fenomena yang dihadapi pengusaha lemah atau pengusaha kecil memang tidak bisa terlepas dari fenomena proses pembangunan nasional. Kalau pada awal tahun lima puluhan, Indonesia termasuk negara yang paling miskin di dunia dengan pendapatan per kapita yang lebih rendah dari India dan Pakistan, kini jumlah penduduk miskin telah berhasil ditekan menjadi hanya sekitar 15 persen dari jumlah penduduk. Perkembangan keseimbangan sektor ekonomi luar negeri tampaknya juga cukup menggembirakan, sekalipun harus diakui bahwa kini sektor luar negeri Indonesia masih sangat rentan dalam menghadapi gejolak-gejolak eksternal. Keberhasilan pemerintah dalam menjaga keseimbangan sektor eksternal ini tidak terlepas dari serangkaian kebijakan yang bersifat hati-hati dan antisipatif sifatnya, seperti dibentuknya tim PKLN tahun 1991 dan digulirkannya beberapa paket deregulasi yang mengurangi hambatan perdagangan luar negeri dan investasi asing.
Permasalahan pokok yang menyertai industrialisasi di Indonesia ialah lemahnya keterkaitan antara industri kecil dan industri rumah tangga dengan industri besar. Industri kecil dan industri rumah tangga bergantung kepada industri besar, namun industri besar lebih terkait dengan luar negeri sebagaimana terlihat dari ketergantungan mereka yang besar kepada impor. Pada umumnya, industri kecil dan industri rumah tangga tidak mampu untuk berkembang dinamis sehingga bisa mencapai skala yang lebih besar menjadi industri menengah dan besar. Sebaliknya, untuk menjadi industri besar atau pengusaha besar tidak perlu susah payah merangkak dari industri atau pengusaha kecil. Sehingga yang terjadi adalah proses pertumbuhan usaha yang terhambat.
Hingga kini pemerintah memang telah menempuh serangkaian upaya yang memungkinkan pengusaha lemah atau industri kecil untuk bertumbuh. Beberapa di antaranya ialah berupa penyaluran kredit investasi kecil (KIK) dan kredit modal kerja permanen (KMKP), kewajiban seluruh bank untuk mengalokasikan 20 persen kreditnya bagi pengusaha lemah atau kecil dalam bentuk kredit usaha kecil (KUK), penyaluran 1-5 persen keuntungan BUMN kepada golongan ekonomi lemah, program bapak angkat - anak angkat, dan juga program keterkaitan. Selain itu telah dibangun sejumlah lokasi bagi pengusaha kecil yang dikenal dengan Lingkungan Industri Kecil (LIK).
Perkembangan terakhir menunjukkan bahwa tingkat efisiensi industri kecil secara keseluruhan menunjukkan peningkatan dan sebaliknya, industri besar dan menengah justru mengalami penurunan. Dilihat dari komposisi ekspor Indonesia, yang menunjukkan semakin dominannya produk-produk unskilled labor intensive, jelas bahwa hal tersebut merupakan satu pertanda bahwasanya peranan industri kecil dalam ekspor cenderung meningkat dan tidak bisa diabaikan. Kinerja yang telah dicapai oleh sektor industri kecil dan industri rumah tangga seperti telah disebutkan di atas menunjukkan potensi dinamik mereka yang sangat besar. Padahal, mereka tidak memperoleh proteksi sebagaimana industri besar dan menengah dalam bentuk proteksi terhadap barang impor.
Namun, tidaklah berarti bahwa perusahaan industri berskala besar itu hanya merugikan dan sama sekali tidak menguntungkan perekonomian nasional. Tentu saja hal seperti itu tidak bisa dibenarkan. Daya serap kerja, setoran pajak dan berbagai impuls ekonomi yang bersumber dari perusahaan besar harus diakui. Yang perlu digarisbawahi di sini adalah masih banyak yang harus dibenahi demi menciptakan suatu struktur ekonomi nasional yang benar-benar handal.
Sumber: Buku "Perekonomian Indonesia" karangan Faisal Basri
Nama: Soraya Imaniar N. H.
NPM: 26210661
Kelas: 1EB15