Kamis, 17 November 2011

Koperasi Secara Umum

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Macam-macam Koperasi antara lain:
1. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. 
2. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi. 
Fungsi dan Peran Koperasi yaitu:
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan    kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. 
Koperasi mempunyai prinsip, antara lain yaitu:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.  
5. Kemandirian.
Ada beberapa syarat untuk mendirikan suatu koperasi. Syarat-syarat tersebut yaitu:
- Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.
- Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
- Dibuat dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.  
- Berkedudukan di wilayah Indonesia.  
Isi Anggaran Dasar yaitu:
a. daftar nama pendiri
b. nama dan tempat kedudukan
c. maksud dan tujuan serta bidang usaha
d. ketentuan mengenai keanggotaan
e. ketentuan mengenai Rapat Anggota
f. ketentuan  mengenai pengelolaan
g. ketentuan mengenai permodalan
h. ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
i. ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
j. ketentuan mengenai sanksi. 
1. Anggota 
Setiap anggota memiliki beberapa hak. Hak-hak tersebut antara lain: 
a. menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
b. memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas.
c. meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
d. mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta.
e. memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota.
f. mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar. 
Selain hak, anggota juga memiliki kewajiban yaitu sebagai berikut:
a. mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota.
b. berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi.
c.c. mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan. 
2. Pengurus 
Tugas Pengurus:
a. mengelola Koperasi dan usahanya
b. mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi
c. menyelenggarakan Rapat Anggota
d. mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
e. menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
f. memelihara daftar buku anggota dan pengurus. 
Wewenang Pengurus:
a. Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan
b. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar
c. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota
3. Pengawas
Tugas Pengawas:
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya
c. Merahasiakan hasil pengawasan terhadap pihak ketiga
Wewenang Pengurus:
a. Meneliti catatan yang ada pada Koperasi
b. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

Sumber Modal dalam suatu koperasi dapat berupa:
Modal sendiri dapat berasal dari:
a. Simpanan pokok
b. Simpanan wajib
c. Dana cadangan
d. Hibah 
Modal pinjaman dapat berasal dari:
a. Anggota (simpan pinjam) 
b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya
    (simpan pinjam)
c. Bank dan lembaga keuangan lainnya
d. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
e. Sumber lain yang sah
f.  Modal penyertaan (diatur dengan PP)
Sumber: staff.ui.ac.id/internal/131861375/material/KOPERASI1.ppt

Nama: Soraya Imaniar N. H.
Kelas: 2EB15
NPM: 26210661

Analisis Koperasi

Nama Kelompok :
- Anita Listiyani (20210889)
- Rahel Yesika (25210553)
- Soraya Imaniar N.H (26210661)
- Taviani Kumaladewi (292105910


Nama dan Alamat Koperasi
Nama                    : Koperasi Universitas Gunadarma
Alamat                  : Jl. Raya Margonda No. 100, Pondok Cina – Depok
Telepon               : (6221) 78881112, 40360620, 99913110
Website               : Http://enterpreneur.gunadarma.ac.id


Tentang  Koperasi
 
Koperasi Universitas Gunadarma adalah salah satu unit lembaga pengembangan kemahasiswaan yang didirikan dan dikembangkan oleh Program Diploma Tiga Bisnis dan Kewirausahaan Universitas Gunadarma pada pertengahan Februari 2008.
Latar belakang berdirinya Koperasi di lingkungan Universitas Gunadarma adalah untuk mengembangkan kreativitas dan kemampuan mahasiswa dalam hal-hal diluar potensi akademik serta mengembangkan potensi jiwa kewirausahaan. Sehingga diharapkan akan menciptakan lulusan-lulusan yang mampu bersaing dalam menghadapi persaingan pasar bebas dan menciptakan berbagai bursa lapangan kerja yang pada akhirnya akan membantu program pemerintah dalam penciptaan lapangan kerja baru.
 
KOPERASI UNIVERSITAS GUNADARMA

Sejarah Koperasi Universitas Gunadarma
 
Koperasi Gunadarma didirikan pada tahun 2008. Koperasi ini diketuai oleh Mifta Adriansyah yaitu seorang dari bagian kemahasiswaan. Wakil koperasi dijabat oleh Rooshwan Budhi. Saat didirikan dana koperasi ini, didanai oleh Universitas Gunadarma dan para investor.
Anggota koperasi ini terdiri mahasiswa Gunadarma dibawah naungan D3. Syarat untuk menjadi anggota koperasi ini adalah mahasiswa yang aktif dalam perkuliahan,  yang mepunyai jiwa kewirausahaan, dan memiliki kemampuan. Untuk menjadi asisten di koperasi ini minimal harus semester  tiga.  Ada dua tahap dalam menjadi anggota koperasi Gunadarma, yaitu tahap Interview dan Kuisioner.

Anggota koperasi ini terdiri dari :
1.     - Koordinator lapangan : Lasmini Asih
2.      -SDM : Muarsih
3.      -Marketing : Yananto
4.    -  Staff Galery : Ika
 
Koperasi Gunadarma memiliki tiga cabang, yaitu koperasi  Gunadarma Depok, Kalimalang, dan Kemang. Para anggota di gaji oleh bagian keuangan Gunadarma. Perhitungan penjualannya di hitung secara per-bulan dan per-bagian. Di koperasi Gunadarma dijual berbagai alat tulis, ATK, tas, topi dll. Harganya berkisar dari Rp. 1000,- sampai dengan Rp. 70.000,-. 
Kesulitan dan kendala yang di hadapi koperasi ini, yaitu menyangkut masalah memanage SDM yang susah dan promosinya yang masih kurang.

VISI DAN MISI :
·         VISI : Mewujudkan lembaga usaha mandiri yang berintelektual dan berwawasan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
·         MISI :
-          Menjadi lembaga yang selalu berkarya dan mandiri
-          Menciptakan akademis yang berjiwa wirausaha dalam memimpin koperasi
-          Mengembangkan dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sebagai media pengembangan akademisi
-          Menciptakan dan mengembangkan keterampilan akademis di sektor pendidikan non formal (softskill)
Sampai dengan 31 Maret 2011, Koperasi Universitas Gunadarma telah berhasil mengembangkan beberapa unit usaha. Diantaranya sebagai berikut : 
 
1.       Galeri Display Produk Karya Mahasiswa
Galeri Display Produk Karya Mahasiswa yang bertempat di kampus Depok, Kalimalang, dan Kemang merupakan sarana men-display atau memamerkan berbagai produk hasil karya mahasiswa Universitas Gunadarma sehingga dapat memotivasi mahasiswa untuk lebih berkreasi dan mengembangkan potensi kemampuan. Menyediakan berbagai macam kebutuhan mahasiswa, dosen dan karyawan, mulai dari alat tulis, akseksoris berlabel Universitas Gunadarma, aksesoris computer, pulsa telepon seluler, pakaian dan aneka produk lainnya.
2.       Industri Kreatif dan Souvenir
Merupakan unit kerja yang menjadi sarana penunjang untuk mengembangkan dan inovasi para Civitas Akademika Universitas Gunadarma dengan belajar membuat dan mengolah produk-produk inovatif yang bernilai ekonomis dan bernilai seni sehingga dapat menjadi produk-produk unggulan yang bersaing. Unit kerja ini dapat memproduksi sendiri dan dapat menerima pesanan beraneka macam souvenir hasil kreativitas Civitas Akademika Universitas Gunadarma, diantaranya mug souvenir, pin, dan produk souvenir lainnya (seperti : gantungan kunci, kaos sablon, tas sablon, cetak kartu nama, cetak serifikat, dll).
3.       Industri Peternakan
Unit usaha Peternakan merupakan pengembangan unit usaha yang berawal dari penyaluran hobby/kegemaran. Unit usaha ini  terdiri dari usaha peternakan ikan hias, dan industry pertenakan unggas.
4.       Industri Pengolahan
Selain unit usaha peternakan, Koperasi Gunadarma juga memiliki unit usaha pengolahan/industry pengolahan seperti unit pengolahan kripik sayuran.
5.       Program Perguliran Dana (untuk mahasiswa)
Merupakan salah satu kegiatan Pemberian Pinjaman Modal Kerja yang diberikan kepada seluruh mahasiswa Universitas Gunadarma, namun sebagai langkah awal pelaksanaan saat ini baru melibatkan mahasiswa Program Diploma III Bisnis & Kewirausahaan. Program ini dirancang untuk mendorong  munculnya jiwa bisnis dan berwirausaha yang terdapat dalam diri mahasiswa dengan memanfaatkannya dalam bentuk berbagai macam usaha kecil yang kreatif dan inovatif.
6.       Konsultasi Bisnis

Yang terbuka bagi para penerima Pinjaman Modal Kerja dalam bentuk Kegiatan Perguliran Dana pada khususnya, serta kepada seluruh Civitas Akademika Universitas Gunadarma dan masyarakat pada umumnya, yang ingin maupun yang sedang melakukan kegiatan usaha. 

STRUKTUR ORGANISASI
1.       Direktur Program Diploma Tiga Bisnis dan Kewirausahaan
2.       Kepala Pusat Bisnis dan Kewirausahaan
3.       Manager Marketing : Divisi Galeri Display Produk Mahasiswa
4.       Manager Produksi : Divisi Industri Kreatif
                               Divisi Budi Daya Ikan Hias
                               Divisi Pengembangan Usaha
5.       Manager Keuangan
6.       Manager SDM
Koperasi ini menjnual berbagai macam produk merchandise dan souvenir antara lain:
-Cetak aneka pin
-Cetak ID card
-Sablon mug polos
-Sablon mug warna dalam
-Percetaqkan dan pembuatan kalender dinding
Dan lainnya.
Sumber: Koperasi Universitas Gunadarma (Kampus D)

Foto Koperasi Universitas Gunadarma Depok
Foto kami dengan salah satu anggota Koperasi