Sabtu, 01 Oktober 2011

Pengertian, Jenis-jenis Koperasi

Pengertian Koperasi

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Fungsi dan Peran Koperasi

Di dalam undang-undang disebutkan fungsi dan peran koperasi, yaitu sebagai berikut:
1. Membangun serta mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
2. Berperan aktif dalam rangka mempertinggi kualitas kehidupan manusia serta masyarakat
3. Mengokohkan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
4. Berusaha mewujudkan serta mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
5. Mengembangkan kreativitas serta membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa

Jenis-jenis Koperasi

            Secara umum, koperasi dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, produsen, dan kredit. Selain itu, koperasi juga dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya, yaitu:
  1. Koperasi Simpan Pinjam, yaitu koperasi yang menyangkut simpanan dan pinjaman
  2. Koperaasi Konsumen, yaitu koperasi yang terdiri dari para konsumen. Koperasi ini melakukan kegiatan jual beli berupa barang konsumsi 
  3. Koperasi Produsen, yaitu koperasi yang anggotanya para pengusaha Usaha Kecil Menengah. Koperasi ini dijalankan dengan kegiatan pengadaan bahan baku dan berfungsi membantu para anggotanya
  4. Koperasi Pemasaran, yaitu koperasi melakukan kegiatan penjualan barang dan jasa koperasi atau anggota koperasi
  5. Koperasi Jasa, yaitu koperasi yang bergerak pada bidang jasa
Pengurus

Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri.  Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).

Keunggulan koperasi

Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.

Lambang Koperasi Indonesia
1.    Rantai berarti persatuan dan persahabatan yang kokoh
2.    Roda bergigi artinya upaya keras yang ditempuh secara terus menerus
3. Kapas dan padi melambangkan kemakmuran rakyat yang diusahakan koperasi
4.    Timbangan artinya keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi
5.    Bintang dalam perisai melambangkan Pancasila
6.   Pohon Beringin artinya sifat kemasyarakatan serta kepribadian Indonesia yang kokoh berakar
7.    Koperasi Indonesia berarti kepribadian koperasi rakyat Indonesia
8.    Warna merah dan putih artinya sifat nasional Indonesia
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://www.anneahira.com/koperasi-indonesia.htm

Nama: Soraya Imaniar N. H.
Kelas: 2EB15
NPM: 26210661

Sejarah Koperasi Indonesia

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Sejarah Koperasi di Indonesia

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya. 
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R. Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank–bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.

Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Tidak ada sosialisasi dan penyuluhan baik oleh Pemerintah ataupun pihak lainnya
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pembentukkan koperasi dikhawatirkan disalahgunakan oleh kaum politik

Pada 1942, Jepang menjajah Indonesia. Jepang kemudian mendirikan koperasi bernama kumiyai. Pada awalnya koperasi bentukan Jepang ini berjalan lancar. Tapi lambat laun, fungsinya berubah drastis. Kumiyai menjadi 'senjata' Jepang untuk mendapatkan keuntungan dan menindas rakyat Indonesia. Setelah merdeka, Kongres Koperasi pertama diadakan di Tasikmalaya pada tanggal 12 Juli 1947. Tanggal ini lalu ditetapkan menjadi Hari Koperasi Indonesia.

Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://www.anneahira.com/koperasi-indonesia.htm

Nama: Soraya Imaniar N. H.
Kelas: 2EB15
NPM: 26210661